Menurut Jazuli, masa bakti 5 tahun di daerah penugasan sudah cukup memadai untuk memberikan dedikasi sebelum seorang ASN diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau wilayah.
Tak hanya itu, Jazuli juga mengingatkan regulasi penugasan 10 tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen), bukan aturan setingkat konstitusi atau undang-undang yang kaku, sehingga penyesuaian atau revisi sangat dimungkinkan untuk dilakukan.
"Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal," katanya.
Atas dasar berbagai pertimbangan kemanusiaan, Jazuli lantas meminta LAN memanfaatkan kewenangan fungsi kajian dan perumusan kebijakan yang dimilikinya untuk menyusun rekomendasi ilmiah resmi yang nantinya disampaikan kepada MenPAN-RB.
Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
"Kan kita juga enggak boleh semena-mena memberatkan ASN. Mentang-mentang masuk ASN ini susah. Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga. Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, Pak, terlalu berat," pungkas dia.***