PORTALOKA.ID - Beredar kabar yang menyebut bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dihapus.
Menurut kabar yang beredar, PPPK Paruh Waktu akan dihapus mulai 2026.
Kabar ini tentu membuat para PPPK Paruh Waktu merasa resah.
Mereka mempertanyakan nasib mereka ke depan jika kebijakan tersebut jadi diberlakukan.
PPPK Paruh Waktu Solusi Penataan Tenaga Non ASN
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi dalam penataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di instansi pemerintah.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Kebijakan PPPK Paruh Waktu juga untuk menghindari PHK massal terhadap honorer yang bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin memberikan kejelasan status bagi honorer dalam menduduki jabatan ASN.
Lantas, Benarkah PPPK Paruh Waktu akan Dihapus?
Kabar penghapusan PPPK Paruh Waktu mencuat dan menjadi berita di sejumlah media online.