PORTALOKA.ID - Harapan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir sirna.
Meski Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta, tidak serta mereka menemui jalan mulus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini secara terang benderang menyatakan tak dapat memproses usulan tersebut.
Menpan RB berdalih, formasi PPPK hanya diperuntukkan bagi sekolah maupun madrasah negeri.
Menurutnya, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Menpan RB.
Pernyataan Menpan RB tersebut membuat ribuan guru madrasah swasta kecewa.
Pernyataan Sikap PGMM
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) sebagai organisasi profesi guru menanggapi pernyataan Menpan RB.
Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta
Dalam pernyataan sikapnya, PGMM menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Menuntut pemerintah segera menyelesaikan berbagai persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta, termasuk pembayaran hak-hak guru secara tepat waktu dan transparan.
2. Menolak segala bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dalam kebijakan pendidikan nasional.