casn

HORE! Pemerintah Akhirnya Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:20 WIB
Ilustrasi - Pemerintah umumkan THR ASN 2026 (Vecteezy/Miftachul Huda)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain THR ASN 2026, pemerintah juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.

Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga Hartarto.

Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Naik 10 Persen

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut untuk THR 10,5 juta ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Ucapan Purbaya Meleset, THR PNS dan PPPK Tak Cair Awal Puasa, Lalu Kapan Pencairannya?

Airlangga menyebut, THR tersebut dibayarkan penuh 100 persen yang terdiri dari sejumlah komponen.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadhan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.***

Tags

Terkini