PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Pemprov Jabar memastikan PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.
Dia menyampaikan bahwa Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” kata Herman, dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Lebih lanjut Herman menjelaskan terkait skema dan besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, skema untuk THR PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pola umum seperti ASN lain dengan tetap menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN
Adapun besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu yakni sebesar satu bulan gaji.
“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” jelasnya.
Menunggu Peraturan Pemrintah Pusat
Kendati anggaran telah disiapkan, Herman menegaskan pencairan THR masing menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.