Baca Juga: PGMM Usulkan Skema untuk Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, 2 Kategori Ini Harus jadi Prioritas
Susila memaparkan pemerintah daerah sedang menuntaskan proses administrasi sebagai dasar hukum pembayaran.
“Proses ini kami jalankan dengan penuh kehati-hatian agar gaji yang nantinya diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini bukan bentuk penundaan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai,” ujarnya.
Hal senaga juga diungkapkan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan.
Iaa menjelaskan bahwa anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dan tersedia.
Namun, pencairan dana tersebut harus menunggu rampungnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan hukum pembayaran.
Dikatakan Urip, jika tidak ada kendala, gaji PPPK Paruh Waktu akan dicairkan dua bulan sekaligus.
“Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali. Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair,” jelasnya.
Urip menambahkan, di dalam SK tersebut juga terdapat penyesuaian, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Ngembang di Gunung Jaha: Doa-Doa yang Bangkit dari Sunyi Galuh
Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahapan akhir sebelum gaji dicairkan.
Pemerintah Kabupaten Tabanan terus berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi ini dapat segera diselesaikan.
Begitu dasar hukum rampung, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar serta memahami bahwa ketertiban administrasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan.***