casn

WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!

Senin, 9 Februari 2026 | 12:17 WIB
Tata tertib Seleksi Kompetensi dengan CAT PPPK KemenHAM 2025 (Menpan RB)

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Masuk Kebijakan Prioritas Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK Madrasah Kemenag Selengkapnya

4. Peserta wajib menunjukan kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan pada poin 2 kepada panitia.

5. Peserta Seleksi Kompetensi melakukan registrasi melalui scan barcode pada Kartu Peserta Ujian dan pengenalan wajah untuk mendapatkan PIN Peserta. Pemberian PIN Peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

6. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, jepitan, dan lain lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, serta makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

7. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung.

Baca Juga: Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK KemenHAM 2025? Intip Jadwal Terbarunya

8. Peserta dilarang keluar dari ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari Tim Pelaksana CAT BKN.

9. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

10. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan sebelum dan selama mengikuti ujian.

11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian, dapat meninggalkan ruangan, mengambil barang yang dititipkan pada tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Baca Juga: Bocoran Jenis Tes PPPK Kementerian HAM Beserta Bobot Nilai dan Sistem Kelulusan, Perhatikan Ini jika Ingin Lulus!

Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar

Bagi peserta yang melanggar tata tertib yang ditetapkan panitia Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM akan dikenai sanksi, yaitu:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen, atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Halaman:

Tags

Terkini