Sebelum penyerahan SK, sempat viral di media sosial terkait gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu.
Hal itu setelah beredar surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Dompu yang mencantumkan gaji Rp139.000 per bulan.
Sekadar perbandingan, gaji tersebut setara dengan harga 10 kilogram beras premium.
Terkait informasi yang beredar, Bupati Dompu Bambang Firdaus tidak menampiknya.
Baca Juga: Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari, Intip Besaran Gajinya
"Iya surat itu benar adanya," jawab Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Bambang, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Dikatakannya, sesuai regulasi yang ada, terdapat dua skema penggajian, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan skema tersebut besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu mulai dari Rp139.000 sampai Rp700.000 per bulan.***