Baca Juga: Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya
Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Jakarta Utara, Idham Mugabe, menjelaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 42/SE/2025. Para PPPK yang dilantik berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
“PPPK Paruh Waktu ini dikontrak selama satu tahun dan wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh kepala UKPD masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, para PPPK Paruh Waktu tetap menjalani tugas sesuai dengan tupoksi di UKPD tempat mereka sebelumnya bertugas.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta
Setelah resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh haknya sebagai ASN. Salah satunya menerima gaji.
Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta berkisar antara Rp5 juta sampai Rp11 juta bahkan ada yang Rp12 juta per bulan.
Sedangkan jika mengacu pada UMP Jakarta 2026, besarannya Rp5.729.876 per bulan.
Mengacu pada regulasi yang ada, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***