Baca Juga: TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT
- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri, dan 2 persen per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan : Setara 52 kg beras per bulan
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional Bervariasi tergantung jabatan
- THR (Tunjangan Hari Raya): 1 bulan gaji pokok.
Demikian informasi seputar masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK Kementerian HAM 2025.