casn

Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya

Jumat, 2 Januari 2026 | 18:54 WIB
Ilustrasi- masa perjanjian kerja dan besaran gaji PPPK Kementerian HAM 2025 (IG @sscasn.tualkota)

Baca Juga: Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!

- Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V : Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI : Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII : Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII :Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX : Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu? BKN Sebut Ada 2 Pilihan

- Golongan X : Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI : Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII : Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII : Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV : Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV : Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Halaman:

Tags

Terkini