casn

Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya

Jumat, 2 Januari 2026 | 18:54 WIB
Ilustrasi- masa perjanjian kerja dan besaran gaji PPPK Kementerian HAM 2025 (IG @sscasn.tualkota)

PORTALOKA.ID-- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Rekrutmen PPPK Kementerian HAM sendiri dibuka mulai 7-23 Januari 2026.

Ada sebanyak 500 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi lima jabatan ini, antara lain Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Opersional.

Adapun untuk klasifikasi pendidikan mulai dari D-III, S-1 atau D-IV. Sementara jurusan di antaranya ada Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan, Ekonomi, Ilmu Politik, Statistika, Farmasi hingga semua jurusan.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat ya!

Bagi kamu yang berminat menjadi pegawai Kementerian HAM. Jangan lewatkan kesempatan ini ya!

Nah, bagi kamu yang nantinya lolos wajib tahu nih masa perjanjian kerja dan besaran gajinya.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 tahun.

Mereka akan dievaluasi setiap tahunnya serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 tahun dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Kemudian, berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pencapaian atau penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Perhatikan Poin Ini agar Tidak Gugur Sia-sia atau Terkena Sanksi

Adapun untuk rentang penghasilan per jabatan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan masa kerja 0 tahun setelah perjanjian hubungan kerja ditandatangani.

Berikut daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II : Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Halaman:

Tags

Terkini