- Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM
1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Narahubung Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia melalui WhatsApp di 081330700866
Pastikan Anda memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya hanya dari kanal resmi Kementerian Hak Asasi Manusia.
Semoga bermanfaat. ***