PORTALOKA.ID-- Status kepegawaian 1.818 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapat kejelasan.
Mereka kini sudah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang terdiri 83 guru, 11 tenaga kesehatan, dan 1.724 tenaga teknis itu, Rabu 31 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bunda Lis, sapaan Lisdyarita meminta para PPPK Paruh Waktu selalu membangun kepribadian yang baik.
Dengan begitu, mereka memiliki komitmen, tanggung jawab, disiplin, dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.
“Aparatur Sipil Negara yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” katanya.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan hak-hak dasar ASN seperti tunjangan hari raya (THR) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara gaji dan tunjangan mereka proporsional berdasarkan jam kerja mengacu upah minimum kabupaten (UMK).
Karena itu, Bunda Lis mendorong PPPK Paruh Waktu neningkatkan pengetahuan dan wawasan agar siap menjadi agen perubahan positif di lingkungan kerja.
Mereka juga diharapkan menanamkan kepuasan kerja yang tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya penghasilan, melainkan demi kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Ponorogo,” ujarnya.