Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026, sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, ke depan hanya akan ada ASN, termasuk ASN lokal, di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kami berharap seluruh keputusan ini dapat diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan yang ada, kita harus saling memahami dan bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.