casn

4.139 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banyumas Resmi Terima SK, Ternyata Segini Besaran Gajinya

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:28 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Banyumas, Senin 29 Desember 2025. (Instagram Humas Pemkab Banyumas)

Baca Juga: Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji

‘’Secara spesifik, upah minimal yang ditetapkan adalah Rp750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lain menyesuaikan standar yang berlaku,’’ lanjutnya

Terkait ketentuan waktu kerja, pakaian dinas dan disiplin pegawai, Agus menjelaskan sepenuhnya akan menyesuaikan dengan aturan ASN.

‘’Penilaian kinerja akan dilakukan dengan berbasis elektronik atau e-kinerja yang terintergrasi menyesuaikan dengan ekspetasi pimpinan masing-masing perangkat kerja,’’ ucapnya

Adapun seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu nantinya tidak akan melakukan ujian kembali untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Halaman:

Tags

Terkini