Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi kekuatan baru bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Irwan, kehadiran PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor strategis akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, terutama di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan.
Baca Juga: Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026
Olehnya itu, Bupati Irwan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas sebagai pelayan masyarakat.
“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Irwan juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu tidak terjebak pada ekspektasi pengangkatan ke jenjang yang lebih tinggi, karena seluruh kebijakan kepegawaian sepenuhnya mengikuti regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat.
Dirinya juga menegaskan bahwa pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga nonpegawai atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diakhir sambutannya, Irwan menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK, seraya berharap semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Pinrang terus tumbuh dan meningkat dari waktu ke waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Pinrang
Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pinrang besarannya sama dengan upah saat menjadi honorer.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Selain itu, PPPK Paruh Waktu Pinrang juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PPPK penuh waktu.
Sementara untuk kontrak kerja, akan diperbarui setiap tahun.***