CIAMIS, PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Ciamis, jawa Barat telah melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 3.554 PPPK Paruh Waktu Ciamis menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dipimpin oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya yang berlangsung di Stadion Galuh Ciamis, Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan hingga belasan tahun.
Menurutnya, pengangkatan ini adalah buah dari kesabaran, ketekunan, serta doa yang terus dipanjatkan selama masa pengabdian.
Terkait status paruh waktu, Bupati Herdiat menegaskan bahwa hal tersebut adalah regulasi pemerintah pusat yang harus dipatuhi, namun tidak boleh mengurangi esensi pengabdian.
"Yang paling utama, baik paruh waktu atau full, adalah pengabdian Bapak/Ibu semua. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan dengan adanya SK Bupati, menambah motivasi kerjanya, sehingga dapat bekerja dengan lebih baik lebih optimal sehingga memberikan pelayanan optimal pada masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herdiat juga memotivasi para ASN untuk tampil prima dan penuh percaya diri.
Melihat ribuan pegawai yang mengenakan seragam Korpri lengkap, Bupati Herdiat mengajak mereka untuk selalu menjaga wibawa sebagai representasi pemerintah.
"Bapak/Ibu hari ini memakai seragam korpri lengkap. Luar biasa. Saya berharap semangat ini terus dijaga. Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Kita tidak boleh kalah dari TNI Polri, Bapak/Ibu semua harus lebih gagah" imbaunya membakar semangat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi dalam laporannya menyampaikan rincian teknis terkait proses seleksi hingga penetapan para pegawai yang kini resmi berstatus ASN tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN.