Namun demikian, penempatan dan jenjang ke depan sangat bergantung pada kebutuhan daerah serta kemampuan individu yang bersangkutan.
Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, jika ke depan terdapat kebutuhan formasi untuk mengisi posisi penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), maka hal tersebut akan dibuka melalui mekanisme resmi, seperti seleksi CPNS atau formasi PPPK Penuh Waktu.
“Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi penuh waktu dan ASN melalui CPNS. Semua tergantung pada kemampuan dan kinerja masing-masing,” ujarnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Depok
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima
Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kota Depok tidak jauh berbeda dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Hal itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Kota Depok pada 2026 mendatang.
Ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, dimana gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima ketika berstatus pegawai non-ASN.
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.***