Baca Juga: Pemkab Jepara Lantik 1.813 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bocorkan Besaran Gajinya
Evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja, sekaligus upaya memastikan keberadaan PPPK Paruh Waktu benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan gaji minimal Rp1,5 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu, dengan penyesuaian khusus bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD yang disesuaikan dengan mekanisme jasa pelayanan.
"Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Harapannya, kesejahteraan yang lebih layak ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat," jelasnya.