casn

3.067 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Sudah Resmi Dilantik, Segini Gaji Minimalnya

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:04 WIB
Penyerahan SK pengangkatan kepada 3.067 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram, Kamis 18 Desember 2025. (Pemkot Mataram)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kota Mataram akhirnya melantik ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Ada sebanyak 3.067 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan. Terdiri dari 50 orang guru, 437 tenaga kesehatan, dan 2.580 tenaga pelaksana.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, di Lapangan Sangkareang, Kamis 18 Desember 2025.

Penyerahan SK ini menjadi kado akhir tahun bagi ribuan tenaga penunjang yang selama ini berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik di Kota Mataram.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima

"Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal atas kontribusi tenaga penunjang kegiatan yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi," ujarnya.

Menurutnya, hal ini bukanlah proses yang singkat, melainkan hasil dari perjalanan panjang, ketekunan, kesabaran, dan pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Mataram.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah hadir untuk memberikan kejelasan status kerja, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap kontribusi Bapak dan Ibu. Transformasi status ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, yakni membangun aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," katanya.

Wali Kota Mataram menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan ruang pengabdian yang menuntut komitmen kinerja dan integritas.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Madura Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu di Lapangan Pendopo Ronggosukowati

Adapun untuk kontrak kerja diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Untuk itu, PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja terbaik.

"Regulasi ini juga membuka peluang bagi Bapak dan Ibu untuk meningkatkan kompetensi dan, apabila memenuhi persyaratan serta kebutuhan organisasi, memiliki kesempatan melangkah ke jenjang PPPK Penuh Waktu di masa mendatang. Karena itu, profesionalisme, disiplin, dan etos kerja harus terus dijaga dan ditingkatkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini