casn

Tak Lagi Jadi Honorer, Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo yang Baru Terima SK Pengangkatan

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:03 WIB
Sebanyak 2.018 honorer di lingkungan Pemkab Kulon Progo resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. (Instagram Pemkab Kulon Progo)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 2.018 honorer di lingkungan Pemkab Kulon Progo kini bernapas lega. Mereka resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Upacara penyerahan SK pengangkatan dipimpin langsung oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, di Kompleks Taman Budaya Kulon Progi, Kapanewon Pengasih, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Kulon Progo memberikan selamat sekaligus berpesan agar para PPPK Paruh Waktu yang dilantik memberikan kinerja terbaiknya untuk daerah.

"Selamat bekerja dan selamat bergabung. Kita satu keluarga, satu rasa dan satu jiwa. Kepercayaan ini harus dipertanggungjawabkan dengan kinerja baik untuk Kulon Progo," ujarnya.

Baca Juga: Intip Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Semarang yang Baru Dilantik, Bertugas Mulai 1 Januari 2026

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto menambahkan, bahwa usulan awal berjumlah 2.026 peserta, namun ada yang mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

"BKN akhirnya menyetujui 2.019 orang, tetapi satu peserta mundur karena diterima sebagai pamong kelurahan. Sehingga total yang menerima SK hari ini 2.018 orang," ungkapnya.

Momen ini tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh ribuan honorer Kulon Progo. Seperti yang diutarakan Anto, salah satu PPPK Paruh Waktu yang resmi dilantik.

Anto mengungkapkan bahwa proses menuju pengangkatan ini menjadi pengalaman yang tak terlupakan.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!

"Saya merasa lega karena akhirnya penantian panjang ini membuahkan hasil," katanya.

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kulon Progo?

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Halaman:

Tags

Terkini