casn

Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025, Ada 32.000 Formasi Lulusan D3 Bisa Daftar, Yuk Gercep Jangan Sampai Terlambat!

Minggu, 7 Desember 2025 | 12:33 WIB
Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025. (Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

Baca Juga: The Honduras Wisata Air Anyar di Klaten Jawa Tengah, Gandeng Warga dan UMKM Lokal Tingkatkan Perekonomian

 

i. Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:

1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.

j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.

k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.

Baca Juga: Berenang di Kolam Renang Tepi Sawah, HTM Rp 10 Ribu di Candramaya Pool and Resort Klaten, Bisa Lihat Pemandangan Gunung Merapi dan Merbabu

l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.

m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
n. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

o. surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

p. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.

Baca Juga: Rute, Fasilitas dan HTM Soko Alas Ponggok, Tempat Piknik Asik di Klaten Bisa Menikmati Keindahan Embung, Naik Kano hingga Camping

q. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Halaman:

Tags

Terkini