Klaim tersebut menurut Komisi X DPR tidak mendasar. Sebab, izin operasional sekolah swasta dan madrasah swasta dikeluarkan oleh kementerian terkait yang mewakili pemerintah.
"Sekolah swasta, madrasah swasta, yang mengeluarkan izin operasional siapa?" tanya DPR.
"Kementerian terkait," jawab Junaedi.
"Kalau kementerian terkait berarti kan pemerintah?" tanya DPR lagi.
"Iya betul. Tanpa izin operasional maka kami tidak bisa mencari siswa," jawab Junaedi.
DPR menegaskan, karena izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah, maka itu berarti sekolah swasta dan madrasah swasta juga diselenggarakan oleh pemerintah.
"Jadi di RDPU ini akhirnya nyambung. Mudah-mudahan ini tanda-tanda keberhasilan kita. Saya menyampaikan harus ada pasal, bagaimana guru itu satu yaitu 'Guru Indonesia', walaupun guru itu ngajar di sekolah negeri maupun swasta," tegasnya.
Guru Diangkat Otomatis jadi PNS
Harapan para guru swasta dan guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu poin yang diusulkan oleh PGSI dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI.
Junaedi berharap, tahun 2025 ini semua guru swasta dan guru madrasah sawasta dapat diangkat menjadi PPPK.
"Memang kita sekarang mengerucut PPPK. Tahun 2025 itu harapannya PPPK guru swasta dan guru madrasah swasta ada kejelasan," tuturnya.
Dikatakan Junaedi, setelah UU Sisdiknas yang diusulkan oleh PGSI dan organisasi lainnya disetujui oleh Presiden, harapannya tidak ada lagi guru PPPK.