Baca Juga: 8.164 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Berapa Gajinya?
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.611.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Berikut jenis dan perkiraan besaran tunjangan :
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Istri/Suami : 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak : 2% per anak (maksimal 2 anak)
Baca Juga: WOW! Pemprov Jatim Perpanjang Kontrak 1.055 PPPK Jawa Timur sampai Batas Usia Pensiun
2. Tunjangan Pangan
Setara dengan 52 kg beras per bulan × harga per kg (biasanya sesuai harga eceran pemerintah)
3. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Besarnya tergantung jabatan. Contoh : fungsional Guru Ahli Pertama: ± Rp 300.000-Rp 500.000. Kemudian, tunjangan jabatan struktural (eselon) bisa mencapai Rp 1 juta ke atas.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya bervariasi tergantung instansi dan lokasi kerja. Contoh : PPPK di kementerian pusat bisa mencapai Rp 3 juta-Rp 25 juta. Sementara PPPK di daerah tergantung kemampuan APBD (biasanya lebih kecil).