PORTALOKA.ID-- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025, Kemensos membuka 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Kemensos dibuka mulai 3 sampai 7 Desember 2025.
Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan buat kamu yang berminat menjadi PPPK.
Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos? Berikut daftarnya :
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebagaimana yang terlulis dalam Pasal 5 poin 1, bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara pada poin 2 disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincian Gaji dan Tunjangan
Rincian gaji PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berdasarkan golongan:
Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900