Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya
Terkait apakah boleh bekerja di luar instansi, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 belum memuat ketentuan apakah PPPK Paruh Waktu boleh mengambil pekerjaan sambilan atau tidak.
Kendati demikian, mengutip dari laman resmi Pemkab Bone, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya.
Namun, sebaiknya pegawai juga harus melihat kembali isi perjanjian kerja. Apakah ada klausul yang melarang atau membolehkan bekerja di luar instansinya.***