Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Merujuk regulasi yang ada, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Mereka diberikan gaji paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13?
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Karena berstatus sebagai ASN, maka PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Meskipun jam kerjanya fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, karena berkedudukan sebagai ASN, mereka berhak mendapatkan fasilitas lain di luar gaji pokok.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Di samping THR dan gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan lain.
Kendati demikian, karena statusnya paruh waktu, maka besarannya disesuaikan dengan secara proporsional sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.***