casn

SELAMAT! 5.931 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang Resmi Dilantik, Diklaim sebagai Ketiga Terbesar

Kamis, 27 November 2025 | 17:47 WIB
Pelantikan 5.931 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang, Jawa Barat (Instagram @pemkabsubang)

Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...

23 Orang Gagal Dilantik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Dadang Darmawan mengatakan, bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut amanat regulasi nasional, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dia merinci jumlah formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang.

Bupati Subang berfoto bersama ribuan PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Subang, Kamis (27/11) (Instagram @pemkabsubang)

Total formasi yang ditetapkan sebanyak 5.954, sedangkan yang dinyatakan lulus 5.931 dan berhak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Adapun rinciannya terdiri dari 2.081 guru, 562 tenaga kesehatan dan 3.288 tenaga teknis.

Baca Juga: 3.492 PPPK Paruh Waktu Majalengka Sujud Syukur Terima SK Pengangkatan, Kepala BKPSDM Spill Gaji Paruh Waktu

Sementara itu, 23 orang tidak dapat dilantik, dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 4 orang tidak aktif, dan 18 orang mengundurkan diri.

Dadan menegaskan bahwa proses pengadaan PPPK dilaksanakan tanpa pungutan biaya, sesuai prinsip rekrutmen ASN yang kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas dari KKN.

SK akan didistribusikan langsung kepada masing-masing pegawai di Kantor BKPSDM pada 1–5 Desember 2025.***

Halaman:

Tags

Terkini