PORTALOKA.ID - Kabar kenaikan gaji PNS 2026 dinantikan oleh publik.
Pasalnya, hingga menjelang akhir 2025 pemerintah belum mengumumkan soal kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.
Kenaikan gaji sangat ditunggu terutama oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, hal itu membawa dampak cukup besar terhadap kesejahteraan mereka.
Gaji PNS Selalu Naik
Gaji Pegawai Negeri Sipil selalu mengalami kenaikan dengan besaran yang bervariasi.
Pada 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5% dari periode sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1
Mengacu pada PP tersebut, gaji PNS terkecil sebesar Rp1.560.800 untuk Golongan Ia dengan masa kerja 0-1 tahun.
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.
Kemudian, pemerintah menaikkan lagi gaji PNS pada 2024 sebesar 8% yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, gaji PNS terkecil sebesar Rp1.685.700 untuk Golongan Ia dengan masa kerja golongan 0-1 tahun.