PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah kebijakan afirmatif pemerintah dalam penataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kebijakan ini ditempuh untuk memperjelas status honorer dalam mengisi jabatan ASN.
Di samping itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Meski berstatus paruh waktu, mereka juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, apakah mereka juga memperoleh tunjangan?
Meski berstatus ASN, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pegawai penuh waktu.
Gaji PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut aturan tersebut PPPK Paruh Waktu diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah.
Masih dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dengan demikian, maka gaji PPPK Paruh Waktu besarannya sama dengan saat mereka menjadi honorer.
Kemudian, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).