PORTALOKA.ID - Pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa angin segar bagi honorer.
Pengabdian mereka bertahun-tahun akhirnya memperoleh kejelasan status.
Seperti diketahui, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Di mana, melalui kebijakan ini honorer yang bekerja di instansi pemerintah ditata dan diberikan kejelasan status.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025 menjelaskan tujuan utama pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Di antaranya untuk penyelesaian penataan pegawai non ASN, dan memperjelas status mereka dalam mengisi jabatan ASN.
Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Kebutuhan jabatan yang dimaksud dalam Kepmenpan RB tersebut antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kategori Pegawai Non-ASN yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Meski diperuntukkan untuk honorer, nyatanya tidak semua pegawai non-ASN bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya tiga kategori honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Terdaftar di database BKN.