casn

JANGAN SENANG DULU! PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan Kalau Lakukan 3 Hal Ini, Hindari Agar Bisa jadi ASN

Selasa, 18 November 2025 | 07:26 WIB
Inilah tiga penyebab pembatalan PPPK Paruh Waktu (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa angin segar bagi honorer.

Pengabdian mereka bertahun-tahun akhirnya memperoleh kejelasan status.

Seperti diketahui, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.

Di mana, melalui kebijakan ini honorer yang bekerja di instansi pemerintah ditata dan diberikan kejelasan status.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur, Langkah Nyata untuk Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025 menjelaskan tujuan utama pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Di antaranya untuk penyelesaian penataan pegawai non ASN, dan memperjelas status mereka dalam mengisi jabatan ASN.

Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Kebutuhan jabatan yang dimaksud dalam Kepmenpan RB tersebut antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Selamat Bapak Ibu! 27 PNS Kemenag Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Desember 2025, Ini Daftarnya

Kategori Pegawai Non-ASN yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Meski diperuntukkan untuk honorer, nyatanya tidak semua pegawai non-ASN bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya tiga kategori honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Terdaftar di database BKN.

Halaman:

Tags

Terkini