Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan apabila pegawai tersebut:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
8. tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun