casn

Mohon Maaf Bapak Ibu, Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Dilanjutkan Jika Pegawai Terbukti Melakukan 12 Hal Ini

Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Ilustrasi - Ketentuan penghentian PPPK Paruh Waktu (Info Publik)

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta dengan 6 Daerah Lain di Jawa, Paling Kecil Sudah Bisa Ditebak

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan apabila pegawai tersebut:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

Baca Juga: Jaga Ekosistem Lingkungan, BRI Peduli Beri Pelatihan Pengolahan Limbah Minyak Jelantah di Bank Sampah Bogor

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

7. Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

8. tidak berkinerja

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun

Baca Juga: Wabup Klaten Benny Indra Meresmikan Gedung Bhakti Setia Lazuardi Al-Falah Global Islamic School dan Program Inclusive Learning Hub

Halaman:

Tags

Terkini