Gaji guru PNS nominalnya mengikuti besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya.
Jabatan fungsional guru terbagi menjadi 4 jenjang, yakni Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Masing-masing jabatan memiliki jenjang sendiri-sendiri, yaitu:
1. Guru Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2. Guru Muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Baca Juga: Gaji ASN Guru, Nakes hingga TNI-Polri 2025 Naik? Begini Faktanya
3. Guru Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c