PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi anggota Polri. Pemerintah bakal menaikkan gaji polisi.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji anggota Polri termasuk ke dalam 8 Program Terbaik Cepat RKP 2025.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam poin 6 regulasi tersebut.
Baca Juga: Main Padel Makin Seru! Bayar Pakai QRIS BRImo Lebih Hemat, Ada Cashback Rp 100 Ribu
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Lantas, kapan gaji polisi naik dan berapa besaran kenaikannya?
Gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI dan Polri memang direncanakan naik.
Namun, berdasarkan penelusuran Portaloka dalam lampiran Perpres tersebut tidak ditemukan kapan gaji polisi bakal naik.
Baca Juga: Gaji ASN Guru, Nakes hingga TNI-Polri 2025 Naik? Begini Faktanya
Termasuk berapa besaran kenaikan gaji anggota Polri, tidak disebutkan secara spesifik dalam lampiran regulasi tersebut.
Gaji Polisi 2025
Saat ini gaji polisi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak januari 2024.