PORTALOKA.ID - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara sangat ditunggu oleh para ASN.
Pasalnya, hingga 2025 belum ada kenaikan gaji ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun gaji TNI dan Polri.
Gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Ingar Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN tengah menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
PP Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 diterbitkan pada 30 Juni 2025 dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di dalam lampiran PP Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Salah satunya terkait kenaikan gaji ASN.
Baca Juga: Puluhan Guru Madrasah Aliyah di Ciamis Ikuti Pelatihan Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 dalam regulasi tersebut.
Lalu, kapan kenaikan gaji ASN akan berlaku?
Dari penelusuran Portaloka pada lampiran regulasi tersebut tidak ditemukan penjelasan kapan kenaikan gaji ASN.
Begitu juga dengan besaran kenaikan gaji ASN, tidak disebutkan secara spesifik.