casn

Selamat! Kemenpan RB Setujui 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Usulan Kemenag

Minggu, 7 September 2025 | 17:36 WIB
Usulan Kemenag terkait formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama disetujui MenPAN RB (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk guru madrasah dan guru pendidikan agama di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menyetujui usulan 191.296 formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama.

Guru pendidikan agama terdiri dari agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Khonghucu.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat MenPAN RB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025.

Baca Juga: Konsisten Layani Keuangan Inklusif, BRI Peroleh Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, usulan formasi ini sebagi upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama.

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.

Menurut Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Dia mengungkapkan bahwa formasi yang disetujui KemenPAN RB masih bersifat gelondongan. Artinya perlu dilakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: Bertemu Direktur GTK Kemenag dan KSKK Madrasah, PGMM Keluhkan Kondisi Madrasah hingga Kesejahteraan Guru

“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.

Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.

“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.***

Tags

Terkini