Kamis, 4 Juni 2026

Menpan RB Tolak Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, FGSNI Siap Turun ke Jalan: Kami Tidak Diam Melihat Kezaliman

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:44 WIB
FGSNI akan turun ke jalan sebagai respons atas penolakan usulan PPPK guru madrasah swasta oleh Menpan RB (Ist)
FGSNI akan turun ke jalan sebagai respons atas penolakan usulan PPPK guru madrasah swasta oleh Menpan RB (Ist)

PORTALOKA.ID - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini terkait usulan formasi PPPK guru madrasah swasta terus mendapat sorotan.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 12 Maret 2026, Menpan RB menyatakan pihaknya tidak bisa memproses usulan PPPK guru madrasah swasta yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).

Rini beralasan, formasi PPPK hanya tersedia untuk instansi pemerintah. Sedangkan pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Rini.

Baca Juga: Info Tempat Ngopi Mase! Menikmati Kopi Poci ala Kedai Aroma Batavia Pedan Klaten di Bangunan Tua Klasik Sambil Makan Nasi Kebuli Kambing

Pernyataan Menpan RB Resahkan Guru Madrasah Swasta

Pernyataan Menpan RB yang tidak bisa memberikan formasi PPPK menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan guru madrasah swasta.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) sebagai salah satu organisasi guru madrasah turut merespons pernyataan Menpan RB.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar menyatakan penolakan tersebut sebagai paradoks dalam pendidikan yang melukai rasa keadilan.

Baca Juga: Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak MenPAN RB, PGMM: Ini Bukti Nyata Diskriminasi!

"Ini diskriminasi status nyata, guru madrasah swasta benar-benar dianaktirikan dalam sistem pendidikan," kata Agus Mukhtar kepada Portaloka.id, Sabtu, 14 Maret 2026.

Padahal menurut Agus, guru madrasah swasta juga memberikan kontribusi yang sama dalam dunia pendidikan di Indonesia.

"Secara legal formal, Kemenpan RB berdalih bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai di instansi pemerintah. Tapi bagi kami guru swasta melihat ini sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas di lapangan," ujarnya.

"Pengakuan yang berbeda antara guru sekolah negeri dan swasta. Padahal guru madrasah swasta juga ikut mencerdaskan anak bangsa dengan kurikulum yang sama beratnya dengan sekolah negeri, namun hak kesejahteraannya terhambat oleh sekat administratif antara yayasan dan pemerintah," tambahnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X