PORTALOKA.ID - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini terkait usulan formasi PPPK guru madrasah swasta terus mendapat sorotan.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 12 Maret 2026, Menpan RB menyatakan pihaknya tidak bisa memproses usulan PPPK guru madrasah swasta yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).
Rini beralasan, formasi PPPK hanya tersedia untuk instansi pemerintah. Sedangkan pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Rini.
Pernyataan Menpan RB Resahkan Guru Madrasah Swasta
Pernyataan Menpan RB yang tidak bisa memberikan formasi PPPK menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan guru madrasah swasta.
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) sebagai salah satu organisasi guru madrasah turut merespons pernyataan Menpan RB.
Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar menyatakan penolakan tersebut sebagai paradoks dalam pendidikan yang melukai rasa keadilan.
Baca Juga: Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak MenPAN RB, PGMM: Ini Bukti Nyata Diskriminasi!
"Ini diskriminasi status nyata, guru madrasah swasta benar-benar dianaktirikan dalam sistem pendidikan," kata Agus Mukhtar kepada Portaloka.id, Sabtu, 14 Maret 2026.
Padahal menurut Agus, guru madrasah swasta juga memberikan kontribusi yang sama dalam dunia pendidikan di Indonesia.
"Secara legal formal, Kemenpan RB berdalih bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai di instansi pemerintah. Tapi bagi kami guru swasta melihat ini sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas di lapangan," ujarnya.
"Pengakuan yang berbeda antara guru sekolah negeri dan swasta. Padahal guru madrasah swasta juga ikut mencerdaskan anak bangsa dengan kurikulum yang sama beratnya dengan sekolah negeri, namun hak kesejahteraannya terhambat oleh sekat administratif antara yayasan dan pemerintah," tambahnya.
Artikel Terkait
Info Tempat Ngopi Mase! Menikmati Kopi Poci ala Kedai Aroma Batavia Pedan Klaten di Bangunan Tua Klasik Sambil Makan Nasi Kebuli Kambing
Promedia Group Jalin Kolaborasi dengan ICCN, Wujudkan Kemandirian Para Pelaku Ekonomi Kreatif di Seluruh Indonesia
Tarawih Keliling Pamungkas, Bupati Herdiat Sunarya Ajak Masyarakat Ciamis Perkuat Kebersamaan
Seskab Teddy Minta Dukungan Ortu demi Bantu Batasi Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun
SPPG Cikole Sukabumi Akhirnya Angkat Bicara usai Viral Menu MBG Berisi Ikan Nila yang Mentah dan Berbau
Belajar dari Konflik Rusia-Ukraina, APBN Masih Bisa Terjaga di Tengah Memanasnya Timur Tengah
Prabowo Minta Jajarannya Kaji Skenario WFH dan Pengurangan Hari Kerja Warga RI untuk Tekan Konsumsi BBM Jika Krisis Terjadi