PORTALOKA.ID-- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Rekrutmen PPPK Kementerian HAM sendiri dibuka mulai 7-23 Januari 2026.
Ada sebanyak 500 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi lima jabatan ini, antara lain Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Opersional.
Adapun untuk klasifikasi pendidikan mulai dari D-III, S-1 atau D-IV. Sementara jurusan di antaranya ada Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan, Ekonomi, Ilmu Politik, Statistika, Farmasi hingga semua jurusan.
Baca Juga: Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!
Bagi kamu yang berminat menjadi pegawai Kementerian HAM. Jangan lewatkan kesempatan ini ya!
Berikut adalah tata cara pendaftara rekrutmen PPPK Kementerian HAM yang perlu diperhatikan agar pelamar tidak gugur sia-sia hingga dikenakan sanksi.
1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT
Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Instansi yang berwenang.
2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
4. Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 jabatan dan/atau 1 unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Akhirnya Teken Perjanjian Kerja, Bupati Sigit Pamungkas Ungkap Nominal Gajinya
1.818 Honorer Pemkab Ponorogo Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Spill Gaji, Tunjangan hingga THR
Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian Nasib Honorer di Sejumlah Daerah
Meski 10.998 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sebut Masih Butuh Banyak Pegawai dan Upayakan Segera jadi Penuh Waktu
TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT
Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu? BKN Sebut Ada 2 Pilihan