Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian Nasib Honorer di Sejumlah Daerah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 31 Desember 2025 | 21:38 WIB
Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)
Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi mengangkat 3.442 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi dilaksanakan di Alun-Alun M. Hasibuan, Selasa, 31 Desember 2025.

Pengangkatan tersebut menjadi angin segar di tengah munculnya berbagai kabar dari sejumlah daerah lain yang masih menghadapi persoalan keterbatasan fiskal dan penataan tenaga honorer.

Dian, salah satu PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat mengungkapkan rasa syukurnya.

Baca Juga: 1.818 Honorer Pemkab Ponorogo Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Spill Gaji, Tunjangan hingga THR

“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, ini seperti hadiah tahun baru. Terima kasih Pak Wali,” ucapnya.

Rasa syukur para PPPK Paruh Waktu tersebut muncul seiring dengan berkembangnya informasi dari sejumlah daerah lain yang masih berjuang menghadapi tekanan fiskal.

Di beberapa wilayah, keterbatasan anggaran berdampak pada kebijakan merumahkan tenaga honorer, bahkan penghentian pembayaran gaji akibat ketidakmampuan keuangan daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan bahwa kunci agar pemerintah daerah mampu bertahan di tengah tekanan fiskal adalah dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang dimiliki, menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang optimal, serta terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Program Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

“Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah, kunci agar kita bisa bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang ada, menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, dan di saat yang sama terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian kerja pegawai dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyesuaian kebijakan kepegawaian dilakukan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan, kami memilih menjaga agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Prinsipnya adalah sama-sama menjaga hak dan kewajiban pegawai,” ujar Wali Kota.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X