Kamis, 4 Juni 2026

Akhirnya, Pemkab Serang Umumkan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Catat Tanggal dan Ketentuannya, Cek Daftar Nama Pesertanya DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:11 WIB
Daftar nama peserta pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang lengkap dengan jadwal dan lokasinya (BKPSDM Kabupaten Serang)
Daftar nama peserta pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang lengkap dengan jadwal dan lokasinya (BKPSDM Kabupaten Serang)

PORTALOKA.ID - Menjelang berakhirnya tahun 2025, ada kabar gembira bagi honorer Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pemerintah Kabupaten Serang akan melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh para honorer yang menantikan kejelasan status mereka.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengumumkan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo, Mudahkan Nasabah dalam Berinvestasi

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat undangan Nomor 800.1.2.5/1067/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKPSDM Serang, Sugi Hardono yang diterbitkan pada Kamis, 25 Desember 2025.

Surat tersebut memuat jadwal, tempat hingga ketentuan berpakaian bagi peserta pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang.

Adapun prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 08.30 sampai selesai.

Acara tersebut akan digelar di Alun-Alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Berikan BSU untuk Tenaga Kependidikan Madrasah Non-ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketentuan Berpakaian Peserta Pelantikan PPPK Paruh Waktu

BKPSDM Serang mengimbau agar para peserta hadir 30 menit sebelum acara dimulai.

Selain itu, peserta juga tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi menuju lokasi pelantikan.

Peserta disarankan menggunakan angkutan umum atau transportasi online dan melakukan drop off di luar area kegiatan, mengingat keterbatasan lahan parkir.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X