PORTALOKA.ID - Pemerintah Kota Ambon, Maluku resmi melantik ratusan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan diikuti 170 PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkup Pemkot Ambon.
Pelantikan ini sebagai wujud komitmen Pemkot Ambon dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena saat memberikan sambutan pada acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu di ruang rapat Vlissingen Balai Kota Ambon, Senin, 15 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, yang secara bertahap juga dijalankan di daerah, termasuk di Kota Ambon.
“Proses penyelesaian tenaga honorer di Pemerintah Kota Ambon terus berjalan, dan hari ini kita tiba pada tahapan penting, yakni pengambilan sumpah dan pelantikan PPPK paruh waktu. Artinya, persoalan tenaga honorer yang selama ini ada, perlahan-lahan mulai terselesaikan,” ujar Wali Kota Bodewin M. Wattimena.
Wali Kota menjelaskan, sebanyak 170 PPPK Paruh Waktu yang resmi dilantik, terdiri dari 70 tenaga teknis, 89 guru, dan 11 tenaga kesehatan.
“Hari ini kita bersyukur karena 170 PPPK paruh waktu berhasil kita angkat. Ini adalah jawaban atas penantian panjang saudara-saudara sekalian,” katanya.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Dikatakan Bodewin M. Wattimena, bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi dari Kementerian PANRB, dengan catatan menunjukkan kinerja dan disiplin yang baik.
“Kalau saudara bekerja dengan baik, mematuhi sumpah dan janji yang telah diucapkan, maka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka, dan ini akan terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer baru di seluruh OPD, sekolah, maupun unit kerja lainnya di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah penambahan beban belanja pegawai yang saat ini telah mencapai sekitar 48 persen, melebihi batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Resep Pisang Goreng Kriuk Manis Gurih dan Renyah Bikin Nagih, Cocok Jadi Teman Ngopi
Wanita Paruh Baya Meninggal Dunia Tertemper KA Bandara di Godean Sleman Yogyakarta
4 Fakta Wanita Tewas Tertemper Kereta Bandara di Godean Sleman, Ada Dua Barang Bukti Diamankan
Pemotor Meninggal Dunia Ketimpa Dahan Gegara Disenggol Truk ODOL di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Selamat! 2.869 PPPK Paruh Waktu Babel Terima SK Pengangkatan dari Gubernur, Segini Kisaran Gajinya
IFG Gelar Journalist’s Photo Journey 2026, Cek Syarat dan Ketentuan serta Waktunya
SAH Terima SK, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana, Berapa Gajinya?
20 PNS Terima Satyalencana Karya Satya, Sekda Ciamis Ingatkan untuk Terus Mengabdi dengan Penuh Tanggung Jawab