Kamis, 4 Juni 2026

Perjuangkan Tenaga Non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Ciamis Kirim Dua Surat ke Kemenpan RB, Begini Isinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 19 November 2025 | 17:50 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli menyerahkan surat Bupati Ciamis ke Kemenpan RB (Pemkab Ciamis)
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli menyerahkan surat Bupati Ciamis ke Kemenpan RB (Pemkab Ciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan dua surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang bertolak ke kantor Kemenpan RB pada Selasa, 18 November 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT. Sawit Sumbermas Sarana

Ai Rusli mengatakan, Pemkab Ciamis konsisten memunjukkan keberpihakan dan kepeduliannya terhadap honorer.

“Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun membutuhkan kepastian status. Sehingga Bupati Herdiat melayangkan dua surat dalam upaya lanjutan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kondisi di daerah,” ujarnya.

Isi Surat Bupati untuk Kemenpan RB

Diketahui dalam surat pertama, pengajuan permohonan afirmasi bagi Guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri namun terkendala aturan seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Membanggakan! Siswi MTs Janggala Ciamis Raih Medali Emas Pasanggiri Seni Ibing Pencak Silat Jawara Tatar Galuh 3

Dimana isi pokoknya menjelaskan Guru Non-ASN yang diangkat sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, namun tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK 2024 karena masa kerja kurang dari dua tahun.

Selanjutnya, Guru Non-ASN yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga masa kerja di sekolah negeri belum mencapai dua tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

"Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital dalam menunjang pelayanan pendidikan. Karena itu, Pemkab Ciamis meminta Kemenpan RB memberikan kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi Guru Non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik dan bertugas di sekolah negeri, meski belum lolos seleksi PPPK 2024," terang Ai.

Tidak hanya itu, lanjut Ai Rusli, Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar kebijakan afirmasi tetap diberlakukan pada seleksi berikutnya, serta masa kerja pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatan PPPK.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X