CIAMIS, PORTALOKA.ID - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan dua surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang bertolak ke kantor Kemenpan RB pada Selasa, 18 November 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ai Rusli mengatakan, Pemkab Ciamis konsisten memunjukkan keberpihakan dan kepeduliannya terhadap honorer.
“Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun membutuhkan kepastian status. Sehingga Bupati Herdiat melayangkan dua surat dalam upaya lanjutan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kondisi di daerah,” ujarnya.
Isi Surat Bupati untuk Kemenpan RB
Diketahui dalam surat pertama, pengajuan permohonan afirmasi bagi Guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri namun terkendala aturan seleksi PPPK 2024.
Dimana isi pokoknya menjelaskan Guru Non-ASN yang diangkat sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, namun tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK 2024 karena masa kerja kurang dari dua tahun.
Selanjutnya, Guru Non-ASN yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga masa kerja di sekolah negeri belum mencapai dua tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital dalam menunjang pelayanan pendidikan. Karena itu, Pemkab Ciamis meminta Kemenpan RB memberikan kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi Guru Non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik dan bertugas di sekolah negeri, meski belum lolos seleksi PPPK 2024," terang Ai.
Tidak hanya itu, lanjut Ai Rusli, Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar kebijakan afirmasi tetap diberlakukan pada seleksi berikutnya, serta masa kerja pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatan PPPK.
Artikel Terkait
Resep Ayam Goreng Jatinagor Enak Renyah dan Pedas, Dihidangkan Dengan Telur dan Kailan Krispi Makin Nikmat
Cara Membuat Bolu Wortel Lembut Creamy dan Nggak Bikin Seret, Ini Dia Resep Rahasianya
Resep Roti Goreng Telur Luarnya Krispi Dalamnya Meleleh Gurih dan Berprotein Tinggi
Pecah Ban, Truk Tangki Tinja Hantam Pagar hingga Ambruk di Jalan Jogja-Solo Prambanan Klaten
BISA TIDUR NYENYAK! PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang Tak Perlu Khawatir Soal Gaji, Begini Kata Kepala BPKD
15 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Diri Sendiri dan Keluarga, Ada Tema Coffee Shop hingga Bermain di Ruang Tamu, Cocok untuk Profil Picture WA