PORTALOKA.ID - Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
"Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025," kata Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ponorogo 2025? Simak Rincian Lengkap 38 Daerah di Jawa Timur
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya."
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Baca Juga: Waktu Pengisian DRH Hampir Selesai, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Tangerang dan 7 Daerah di Banten
Kelengkapan Dokumen yang Diunggah Peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
Artikel Terkait
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, 14 Daerah di Kalimantan Tengah Dapat Nominal Segini
PERHATIKAN! MenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Prioritas Tenaga Honorer yang Diusulkan
Gaji PPPK Paruh Waktu di 22 Daerah Nusa Tenggara Timur Berdasarkan Keputusan MenPAN RB
PGMM Bertemu Komisi VIII DPR RI, Sampaikan Keluh Kesah Guru Madrasah, Salah Satunya Soal PPPK
59 ASN Baru Sumedang Resmi Dilantik, Terdiri dari CPNS dan PPPK 2024 Tahap 2
MenPAN RB Umumkan Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru, Cek Tanggalnya DI SINI!
Sebanyak 212 PNS dan PPPK Dilantik, Wali Kota: Layani Masyarakat dengan Komunikasi yang Baik
Antrian Panjang Warga Cari SKCK di Polres Klaten untuk Syarat PPPK
Waktu Pengisian DRH Hampir Selesai, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Tangerang dan 7 Daerah di Banten
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ponorogo 2025? Simak Rincian Lengkap 38 Daerah di Jawa Timur