PORTALOKA.ID - Regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah disahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menerbitkan aturan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025.
Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu
MenPAN RB menerbitkan surat edaran terbaru terkait jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 21-30 Agustus 2025
Baca Juga: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, 14 Daerah di Kalimantan Tengah Dapat Nominal Segini
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025
Artikel Terkait
Ide Hidangan Acara Ulang Tahun Anak, Bikin Kue Coklat Enak Cuma Butuh Waktu 15 Menit Saja, Cek Resepnya di Sini Bun!
Resep Ayam Masak Merah, Masakan Melayu yang Cantik Lezat dan Gurih Bikin Nagih
Hendak Nyeberang, Lansia Meninggal Dunia Ditabrak Mobil di Jalan Baron Gunungkidul Yogyakarta
4 Fakta Lansia Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Gunungkidul Yogyakarta, Sang Nenek Alami Pendarahan di Beberapa Bagian
Resep Sambal Asam Teri Pedas Gurih dan Wangi Semerbak, Segarnya Bikin Ngabisin Nasi Sebakul
Soal Pemblokiran Rekening Ketua MUI, Begini Penjelasan PPATK