Kamis, 4 Juni 2026

MenPAN RB Umumkan Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru, Cek Tanggalnya DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 5 September 2025 | 12:29 WIB
Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 terbaru (Ist)
Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 terbaru (Ist)

PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengumumkan perpanjangan waktu pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat MenPAN RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.

Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengusulan PPPK Paruh waktu diperpanjang.

Baca Juga: Persyarakat Khusus untuk Pelamar Pramubakti Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, Cek di Sini Ya!

MenPAN RB mengatakan dalam suratnya, perpanjangan waktu itu dalam rangka menuntaskan proses pengadaan ASN tahun 2024.

"Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Memberikan perpanjangan tenggal waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus menjadi tanggal 25 Agustus 2025," kata Rini Widyantini dalam keterangannya.

Rini menjelaskan bahwa usulan disampaikan oleh PPK melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya, instansi pemerintah harus berkoordinasi secara teknis dengan BKN.

Baca Juga: PERHATIKAN! MenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Prioritas Tenaga Honorer yang Diusulkan

Surat MenPAN RB terbaru ini sekaligus untuk mengubah jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Sebelumnya, di dalam surat MenPAN RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pengisian DRH PPPKParuh Waktu dilakukan pada 23 Agustus sampai 15 September 2025.

Namun, kini diundur menjadi 25 Agustus sampai 15 September 2025.

Jadwal Terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X