Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H-2025 Wilayah Ciamis Resmi dari Kemenag
Menurut Thobib, juknis ini antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.
Adapun kategori guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif yaitu:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Ini Tahapan PPG Daljab Kemenag 2025, Tersedia 269 Ribu Kuota
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah paling singkat 2 tahun. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 Tahun)