Para pelaku dari Pedan, Juwiring, Trucuk, dan Wedi dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
Selain penjual, petugas juga menindak para pemuda yang mengkonsumsi miras.
Sebanyak 221 botol miras disita dari tangan para pemuda yang ditemukan saat patroli malam.
“Setiap polsek melaksanakan operasi miras, terutama malam minggu."
"Saat mendatangi perkumpulan remaja, sering ditemukan miras di jok motor."
"Selama 2 bulan itu terkumpul 221 botol dari peminum," kata AKP Edris Prayitno.
Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi mengtakan Operasi Pekat merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Klaten.
"Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kami menyebutnya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)."
"Kami laksanakan kurang lebih selama 2 bulan, yaitu tepatnya dari pertengahan Desember sampai dengan saat ini untuk kegiatan operasi terkait miras,” ujar Kompol Heru Sanusi di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh negatif miras.
Baca Juga: Kebakaran TPA Sampah Troketon Pedan Klaten, 2 Mobil Damkar Dikerahkan
“Kami imbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya."
"Jangan terlalu membebaskan mereka, berikan jam pulang yang jelas."