Mereka akhirnya dilerai oleh teman-temannya.
"Saat korban lengah, pelaku bacok punggung dan pinggang kiri."
"Korban mundur lalu dilerai temannya masing-masing," terangnya.
Korban dan pelaku juga sempat bersalaman sebagai tanda duel telah berakhir lalu pergi meninggalkan TKP.
Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Semarang, 3 Anggota Resmob Luka-Luka
Korban yang terkena bacok kemudian dibawa ke rumah sakit.
Namun sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.
Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kemudian berusaha kabur ke Tegal.
Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kembali ke Serang pada Rabu, 13 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.
"Saat pelaku mau kembali ke Semarang, di Cepiring Kendal, tersangka diamankan oleh penyidik Reskrim," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, motor, dan senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 184 ayat (4) KUHP dan/atau 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. ***