Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
Gaji PNS Sebelum Naik
Sebelum naik, aturan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.
PP ini disetujui oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 13 Maret 2019.
Berikut besaran gaji PNS sebelum naik 8 persen sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300